HARIANRIAU.CO - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Syafri bin Demer melannggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan di potong masa tahanan. Rabu (5/4/23).
Kuasa Hukum Syafri bin Demer, Malden merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Oleh karena itu, Malden akan mengajukan Pledoi, Senin, 10 april 2023.
“Kita tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka hal ini kita akan melakukan pembelaan terhadap klean kita,“ sebut Malden.